Laman

Jumat, 15 Oktober 2010

CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Untuk mendirikan koperasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu meliputi sebagai berikut:
1. Tahap Awal
Dalam tahap awal, orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mengumpulkan dan mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi. Dalam tahap awal itu, orang-orang berusaha mencari sejumlah teman untuk mendirikan koperasi dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) Adanya kesamaan kepentingan ekonomi bagi orang-orang akan mendirikan koperasi.
(2) Paling sedikit harus ada 20 orang calon anggota.
(3) Adanya kesamaan tujuan ekonomi para calon anggota.
(4) Adanya wilayah kerja yang jelas.
1. Tahap persiapan
Pada tahap persiapan, pemrakarsa pendiri koperasi bekerja sama dengan para calon anggota untuk melakukan persiapan-persiapan ke arah terbentuknya koperasi secara nyata. Dalam tahap persiapan itu, kegiatan yang perlu dilakukan meliputi sebagai berikut:
(1) Membentuk panitia pendiri koperasi.
(2) Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi.
(3) Mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
1. Rapat Pertama Pendirian Koperasi
Setelah melewati tahap persiapan, pemrakarsa dan calon anggaran koperasi mengadakan rapat resmi untuk yang pertama kalinya. Dalam rapat pertama kali itu, yang perlu dilakukan antara lain:
(1) Mengedarkan daftar hadir kepada peserta rapat.
(2) Pada waktu rapat berlangsung, panitia penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan penjelasan kepada seluruh peserta rapat akan pentingnya mendirikan koperasi.
b) Meminta pejabat kantor koperasi (penyuluh koperasi) setempat untuk menjelaskan kepada seluruh peserta rapat mengenai maksud dan manfaat didirikannya koperasi.
c)Meminta persetujuan peserta rapat untuk mendirikan koperasi.
d) Meminta persetujuan peserta rapat mengenai anggaran dasar yang akan digunakan oleh koperasi yang baru didirikan.
e)Mengadakan pemilihan pengurus dan pengawas.
(3) Menetapkan orang-orang yang harus menandatangani akta pendirian.
1. Penutup Kegiatan Rapat Pendirian Koperasi
Untuk mengakhiri kegiatan rapat itu, pengurus yang baru dibentuk tersebut mengumumkan bahwa rapat pendirian koperasi telah selesai. Kemudian, pengurus yang baru dibentuk memiliki kewajiban sebagai berikut:
1) Secepatnya mengadakan rapat anggota untuk menyusun program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi supaya koperasi dapat segera melakukan fungsinya.
2) Membuat buku daftar anggota koperasi.
3) Membuat buku daftar pengurus.
4) Melaporkan telah berdirinya koperasi ke pejabat setempat, seperti kepala Desa, Camat, Bupati, Kepala Sekolah, dan sebagainya , tergantung pada luas cakupan daerah kerja koperasi.
5) Mengajukan permohonan status badan hukum kepada kepala kantor direktorat jendral koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar