Laman

Minggu, 21 November 2010

MODAL KOPERASI


MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya, termasuk cadangan serta sumber-sumber lain juga termasuk menjadi bagian modal koperasi.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  • Sumber lain yang sah
Dalam simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan anggota ini merupakan salah satu modal untuk koperasi. Karena modal koperasi tidak hanya sdari simpanan anggota saja. Modal koperasi di dapat juga dari hasil usaha koperasi itu sendiri. Selain itu bisa juga dari seorang donatur. Dalam simpanan anggota ini kita akan bahas mengenai isinya, yaitu :
a. Simpanan Pokok, yaitu jumlah nilai uang tertentu, yang merupakan modal pokok koperasi, yang harus disetor oleh tiap anggota kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota (besar nilai yang harus disetorkan sama besaar semua anggota). Tentu saja besar kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ini sudah melalui kesepakatan bersama. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib, yaitu jumlah tertentu, yang diwajibkan kepada anggota membayar pada waktu dan kesempatan tertentu. Besar kecil jumlah nilai haruslah atas kesepakatan bersama. Misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan Sukarela, yaitu suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar