NEGOSIASI (PERUNDINGAN)
Dengan cara ini biasanya antar pihak saling bertukar pandangan dan saling mengusukan pendapatnya masing-masing. Dengan cara perundingan ini tidak melibatkan pihak ketiga. Karena pihak yang bersengketa sudah menemukan caranya atas sengketa yang dialaminya tersebut. Namun dengan cara seperti ini juga terdapat kelemahannya, dimana sangat sulit biasanya untuk mempertemukan pendapat yang sama, masalah akan selesai jika ada salah satu pihak yang mengalah atau keduanya menawarkan beberapa alternatif dimana saling menguntungkan dan tidak merugikan keduanya, serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan hal tersebut disepakati oleh kedua belah pihak
Jadi, Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga, dan diantara keduanya tidak ada lagi berselisih paham lagi, serta keduanya saling menerima kesepakatan yang diambil tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dimana keduanya tidak ada yang merasa dirugikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar