Laman

Kamis, 31 Maret 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAGIAN I
DEFINISI

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang lain maupun makhluk hidup lain.
Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan atau badan badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan


PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAGIAN II
ASAS DAN TUJUAN

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum Perlindungan konsumen bertujuan:
1.     Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
3.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAGIAN III
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Hak konsumen adalah:
1.     hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.     hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.     hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.    hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen;
7.     hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.     hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainny

Kewajiban Konsumen adalah:
1.     membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.     membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Hak pelaku usaha adalah:
1.     hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.     hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.     hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalm penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.    hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.     Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.    Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAGIAN V
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

1.              Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
à  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
à  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
à  Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya.
à  Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
à  Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
à  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
à  Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
à  Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
à  Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
à  Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.             Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.             Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lenkap dan benar.
4.            Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Ø    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
à  Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
à  Barang tersebutdalam keadaan baik dan/atau baru;
à  Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesoris tertentu;
à  Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
à  Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
à  Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
à  Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
à  Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
à  Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
à  Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya,
à  Tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
à  Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
à  Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
Ø    Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tertentu.
Ø    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
à  harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
à  kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
à  kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
à  tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
à  bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Ø    Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,
dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen dengan:
ÃMenyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
ÃMenyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidk mengandung cacat
Tersembunyi;
ÃTidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
ÃTidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
ÃTidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
Ãmenaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obra
Ø Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1.     harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2.     kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3.     kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4.    tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5.    bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Ø    Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,
dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen dengan:
à  menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
à  menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidk mengandung cacat tersembunyi;
à  tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
à  tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
à  tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
à  menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral

Ø Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Ø Pelaku usaha dilarang menawarkan, memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Ø Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Ø Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1.     tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2.     mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
3.     memberikan hadiah tidak ssuai dengan yang dijanjikan;
4.    mengganti hadiah yang tidak setara denagn nilai hadiah yang dijanjikan.
Ø Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Ø Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang
untuk:
1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaiansesuai dengan
yang dijanjikan;
2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi

(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1.     mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuntitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
2.     mengelabui jaminangaransi terhadap barang dan/atau jasa;
3.     memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
4.    tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
5.    mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
6.    melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah
melanggar ketentuan pada ayat (1)

HIMBAUAN kepada pemerintah :
1.     Pemerintah harus menetapkan undang-undang yang tegas dan jelas.
2.     Menetapkan sanksi yang tegas atas pelanggaran terhadap UU.
3.     Mengawasi secara langsung dalam proses produksi sebuah produk yang akan diproduksi dalam skala besar.
4.    Melakukan pengawasan terhadap produk – produk yang dijual di pasaran
5.    Menyeleksi dengan teliti sebelum memberikan izin beredarnya sebuah produk.
6.    Pemerintah dan badan-badan hokum yang terkait seharusnya memeriksa dengan teliti mengenai kebenaran kandungan produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan atau instansi
7.     Menghimbau kebutuhan konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAGIAN VI
Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam berinteraksi secara ekonomi konsumen sering melakukan berbagai perjanjian baik secara lisan maupun tertulis. Salah satunya adalah perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha secara tertulis yang sudah dalam bentuk baku (Standardized Contract / Kontrak Baku). Kontrak Baku biasanya berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penutupannya telah distandarisasi atau dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha, serta bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen (take it or leave it). Isi atau ketentuan yang terdapat didalam kontrak baku biasanya disebut Klausula Baku (Standardized Clause):
Contoh :
1.     Perjanjian/kontrak (Perbankan, Asuransi, Perumahan dan lain-lain).
2.     Bon-bon pembelian.
3.     Tiket Transportasi Laut, Udara, Kereta Api, Parkir dan lain-lain.
Apa yang disebut Klausula Baku ?
Klausula Baku adalah Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan atau ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Larangan pencantuman Kalusula Baku tersbut bertujuan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Klausula Baku yang bagaimana yang dilarang ?
Pencantuman atau penggunaan Klausula Baku tidak dilarang kecuali Klausula Baku yang isinya merugikan konsumen
Kalusula Baku yang dilarang, meliputi :
  • Mengandung 8 negatif list :
    • Isinya mengurangi, membatasi, menghapuskan kewajiban atau tanggungjawab pelaku usaha
    • Isinya menciptakan kewajiban atau tanggungjawab yang dibebankan pada konsumen
  • Letak dan Bentuknya :
    • Sulit terlihat
    • Tidak dapat dibaca dengan jelas
    • Pengungkapannya sulit dimengerti
8 Daftar Negatif List tersbut adalah :
1.     Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha
2.     Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli konsumen
3.     Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.    Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.    Memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
6.    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen
7.     Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8.     Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran


PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAGIAN VII
SANKSI

Apa Sanksi Pelanggaran Klausula Baku ?
Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran larangan tersbut dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
Sanksi Perdata
Klausula Baku yang menyimpang dari ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Pernyataan batal demi hukum harus diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri oleh konsumen yang dirugikan.
Sanksi Pidana
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Sumber :
https://jaringskripsi.wordpress.com/2009/09/24/tanggung-jawab-pelaku-usaha-terhadap-konsumen-mengenai-produk-iklan-televisi/
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=infodtl&InfoID=3&dtl=1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar