Laman

Senin, 21 November 2011

KONVENSI NASKAH



A. Pengertian



Konvensi adalah suatu (seperti amalan, tingkah laku, ciri-ciri) yang sudah disepakati dengan meluasnya dan dipatuhi. Naskah adalah suatu teks yang berisi aturan, alur cerita di dalam suatu dialog.



Maka yang dimaksud dengan konvensi naskah adalah penulisan naskah karangan ilmiah yang berdasarkan kebiasaan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati.



Konvensi penulisan naskah yang sudah lazim mencangkup aturan pengetikan, pengorganisasian materi utam, pengorganisasian materi pelengkap, bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya.



B. Ketentuan dalam Penulisan Naskah



Berikut ketentuan-ketentuan dalam penulisan sebuah naskah :



a. Naskah ditulis dalam bentuk format yang sudah jadi dan siap dicetak.

b. Judul ditulis dengan huruf capital dan dicetak tebal.

c. Naskah ditulia dalam bahasa indonesia atau bahasa inggris dengan program MSWord huruf Times New Roman demgan spasi 12 tunggal.

d. Ukuran kertas A4 dengan margin 4. 4. 3. 3 cm (kiri-atas-kanan-bawah).

e. Alenia baru mulai pada ketikan keenam dari batas kiri, antar alenia tidak diberi tambahan spasi.

f. Untuk kata asing maka dipergunakan cetakan huruf miring.

g. Semua bilangan ditulis dengan angka, kecuali pada awal kalimat dan bilangan bulat yang kurang dari 10 harus menggunakan ejaan.

h. Tabel ataupun gambar harus diberi keterangan yang jelas, dan diberi nomor urut.

i. Identitas penulis harus dicantumkan dibawah judul meliputi nama lengkap (tanpa gelar), institusi, alamat lengkap institusi, dan email.



http://ridwanal-bantani.blogspot.com/2009/10/konvensi-naskah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar