Laman

Minggu, 21 November 2010

SHU ( Sisa Hasil Usaha ) vs Akuntansi Koperasi

Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu.


^_SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.


^_Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

^_Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi.

Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.

~ Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode tertentu yang bersangkutan.

~Adil & Berimbang. Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota.

~ Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.



* SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu SHU atas jasa modal & jasa usaha.


1. SHU atas jasa modal

Bisa dikatakan anggota adalah ikut andil sebagai pemilik atau investor, dikarenakan jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada periode yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha

Anggota koperasi selain andil sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan atau konsumen.



* Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.

٠ Cadangan koperasi

٠ Jasa anggota

٠ Dana pengurus

٠ Dana karyawan

٠ Dana pendidikan

٠ Dana sosialjavascript:void(0)

٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar