Laman

Sabtu, 20 November 2010

SHU ( Sisa Hasil Usaha )

Dalam manajemen koperasi,SHU diartikan selisih dari seluruh pemasukan/penerimaan total( total revenue / TR ) dengan biaya-biaya atau biaya total ( total cost / TC ) dalam satu periode. Jika ditinjau dari aspek legalistik menurut UU No. 25/ 1992, tentang perkoperasian,Bab IX, pasal 45 yaitu:


1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode (biasanya satu tahun) dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU=pendapatan - (biaya+penyusutan+kewajiban)

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

SHU- Dana Cadangan

3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Koperasi beda dengan badan usaha lain. Dari apa yg kita bahas saat ini, dalam pembagian hasil, dalam koperasi ditentukan oleh masing masing anggotanya sendiri, dimana keuntungan setiap anggota diperoleh dari transaksi-transaksi dan pemodalan mereka terhadap koperasi tersebut. Tentu hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Inilah yang merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. SHU bukanlah seperti deviden, dalam SHU keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, oleh kaarena itu besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung seberapa besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap perolehan pendapatan koperasi. Dalam arti, semakin besar input (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Sedangkan penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila diketahui beberapa informasi dasar. Informasai tersebut diantaranya :

1. SHU total kopersi pada satu periode

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Sumber : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.ht

Tidak ada komentar:

Posting Komentar