Laman

Selasa, 25 Oktober 2011

KELOMPOK 1 HIPOTESIS

Kelompok 1


Hipotesis  atau  hipotesa adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya.
Hipotesis ilmiah mencoba mengutarakan jawaban sementara terhadap masalah yang akan diteliti. Hipotesis menjadi teruji apabila semua gejala yang timbul tidak bertentangan dengan hipotesis tersebut. Dalam upaya pembuktian hipotesis, peneliti dapat saja dengan sengaja menimbulkan atau menciptakan suatu gejala. Kesengajaan ini disebut percobaan atau eksperimen. Hipotesis yang telah teruji kebenarannya disebut teori.
Contoh:
Apabila terlihat awan hitam dan langit menjadi pekat, maka seseorang dapat saja menyimpulkan (menduga-duga) berdasarkanpengalamannya bahwa (karena langit mendung, maka...) sebentar lagi hujan akan turun. Apabila ternyata beberapa saat kemudia hujan benar turun, maka dugaan terbukti benar. Secara ilmiah, dugaan ini disebut hipotesis. Namun apabila ternyata tidak turun hujan, maka hipotesisnya dinyatakan keliru.
Hipotesis berasal dari bahasa Yunani: hypo = di bawah;thesis = pendirian, pendapat yang ditegakkan, kepastian.
Artinya, hipotesa merupakan sebuah istilah ilmiah yang digunakan dalam rangka kegiatan ilmiah yang mengikuti kaidah-kaidah berfikir biasa, secara sadar, teliti, dan terarah. Dalam penggunaannya sehari-hari hipotesa ini sering juga disebut dengan hipotesis, tidak ada perbedaan makna di dalamnya.
Ketika berfikir untuk sehari-hari, orang sering menyebut hipotesis sebagai sebuah anggapan, perkiraan, dugaan, dan sebagainya. Hipotesis juga berarti sebuah pernyataan atauproposisi yang mengatakan bahwa di antara sejumlah fakta ada hubungan tertentu. Proposisi inilah yang akan membentuk proses terbentuknya sebuah hipotesis di dalam penelitian, salah satu di antaranya, yaitu penelitian sosial.
Proses pembentukan hipotesis merupakan sebuah proses penalaran, yang melalui tahap-tahap tertentu. Hal demikian juga terjadi dalam pembuatan hipotesis ilmiah, yang dilakukan dengan sadar, teliti, dan terarah. Sehingga, dapat dikatakan bahwa sebuah Hipotesis merupakan satu tipe proposisi yang langsung dapat diuji.

Hipotesis merupakan elemen penting dalam penelitian ilmiah, khususnya penelitian kuantitatif. Terdapat tiga alasan utama yang mendukung pandangan ini, di antaranya:Kegunaan

  1. Hipotesis dapat dikatakan sebagai piranti kerja teori. Hipotesis ini dapat dilihat dari teori yang digunakan untuk menjelaskan permasalahan yang akan diteliti. Misalnya, sebab dan akibat dari konflik dapat dijelaskan melalui teori mengenai konflik.
  2. Hipotesis dapat diuji dan ditunjukkan kemungkinan benar atau tidak benar atau di falsifikasi.
  3. Hipotesis adalah alat yang besar dayanya untuk memajukan pengetahuan karena membuat ilmuwan dapat keluar dari dirinya sendiri. Artinya, hipotesis disusun dan diuji untuk menunjukkan benar atau salahnya dengan cara terbebas dari nilai dan pendapat peneliti yang menyusun dan mengujinya.


Hipotesis dalam penelitian

Walaupun hipotesis penting sebagai arah dan pedoman kerja dalam penelitian, tidak semua penelitian mutlak harus memiliki hipotesis. Penggunaan hipotesis dalam suatu penelitian didasarkan pada masalah atau tujuan penelitian. Dalam masalah atau tujuan penelitian tampak apakah penelitian menggunakan hipotesis atau tidak. Contohnya yaitu Penelitian eksplorasi yang tujuannya untuk menggali dan mengumpulkan sebanyak mungkin data atau informasi tidak menggunakan hipotesis. Hal ini sama dengan penelitian deskriptif, ada yang berpendapat tidak menggunakan hipotesis sebab hanya membuat deskripsi atau mengukur secara cermat tentang fenomena yang diteliti, tetapi ada juga yang menganggap penelitian deskriptif dapat menggunakan hipotesis. Sedangkan, dalam penelitian penjelasan yang bertujuan menjelaskan hubungan antar-variabel adalah keharusan untuk menggunakan hipotesis.
Fungsi penting hipotesis di dalam penelitian, yaitu:
  1. Untuk menguji teori,
  2. Mendorong munculnya teori,
  3. Menerangkan fenomena sosial,
  4. Sebagai pedoman untuk mengarahkan penelitian,
  5. Memberikan kerangka untuk menyusun kesimpulan yang akan dihasilkan.


Karakteristik

Satu hipotesis dapat diuji apabila hipotesis tersebut dirumuskan dengan benar. Kegagalan merumuskan hipotesis akan mengaburkan hasil penelitian. Meskipun hipotesis telah memenuhi syarat secara proporsional, jika hipotesis tersebut masih abstrak bukan saja membingungkan prosedur penelitian, melainkan juga sukar diuji secara nyata.
Untuk dapat memformulasikan hipotesis yang baik dan benar, sedikitnya harus memiliki beberapa ciri-ciri pokok, yakni:
  1. Hipotesis diturunkan dari suatu teori yang disusun untuk menjelaskan masalah dan dinyatakan dalam proposisi-proposisi. Oleh sebab itu, hipotesis merupakan jawaban atau dugaan sementara atas masalah yang dirumuskan atau searah dengan tujuan penelitian.
  2. Hipotesis harus dinyatakan secara jelas, dalam istilah yang benar dan secara operasional. Aturan untuk, menguji satu hipotesis secara empiris adalah harus mendefinisikan secara operasional semua variabel dalam hipotesis dan diketahui secara pasti variabel independen dan variabel dependen.
  3. Hipotesis menyatakan variasi nilai sehingga dapat diukur secara empiris dan memberikan gambaran mengenai fenomena yang diteliti. Untuk hipotesis deskriptif berarti hipotesis secara jelas menyatakan kondisi, ukuran, atau distribusi suatu variabel atau fenomenanya yang dinyatakan dalam nilai-nilai yang mempunyai makna.
  4. Hipotesis harus bebas nilai. Artinya nilai-nilai yang dimiliki peneliti dan preferensi subyektivitas tidak memiliki tempat di dalam pendekatan ilmiah seperti halnya dalam hipotesis.
  5. Hipotesis harus dapat diuji. Untuk itu, instrumen harus ada (atau dapat dikembangkan) yang akan menggambarkan ukuran yang valid dari variabel yang diliputi. Kemudian, hipotesis dapat diuji dengan metode yang tersedia yang dapat digunakan untuk mengujinya sebab peneliti dapat merumuskan hipotesis yang bersih, bebas nilai, dan spesifik, serta menemukan bahwa tidak ada metode penelitian untuk mengujinya. Oleh sebab itu, evaluasi hipotesis bergantung pada eksistensi metode-metode untuk mengujinya, baik metode pengamatan, pengumpulan data, analisis data, maupun generalisasi.
  6. Hipotesis harus spesifik. Hipotesis harus bersifat spesifik yang menunjuk kenyataan sebenarnya. Peneliti harus bersifat spesifik yang menunjuk kenyataan yang sebenarnya. Peneliti harus memiliki hubungan eksplisit yang diharapkan di antara variabel dalam istilah arah (seperti, positif dan negatif). Satu hipotesis menyatakan bahwa X berhubungan dengan Y adalah sangat umum. Hubungan antara X dan Y dapat positif atau negatif. Selanjutnya, hubungan tidak bebas dari waktu, ruang, atau unit analisis yang jelas. Jadi, hipotesis akan menekankan hubungan yang diharapkan di antara variabel, sebagaimana kondisi di bawah hubungan yang diharapkan untuk dijelaskan. Sehubungan dengan hal tersebut, teori menjadi penting secara khusus dalam pembentukan hipotesis yang dapat diteliti karena dalam teori dijelaskan arah hubungan antara variabel yang akan dihipotesiskan.
  7. Hipotesis harus menyatakan perbedaan atau hubungan antar-variabel. Satu hipotesis yang memuaskan adalah salah satu hubungan yang diharapkan di antara variabel dibuat secara eksplisit.


Tahap-tahap pembentukan hipotesis secara umum

Tahap-tahap pembentukan hipotesa pada umumnya sebagai berikut:
  1. Penentuan masalah.
    Dasar penalaran ilmiah ialah kekayaan pengetahuan ilmiah yang biasanya timbul karena sesuatu keadaan atau peristiwa yang terlihat tidak atau tidak dapat diterangkan berdasarkan hukum atau teori atau dalil-dalil ilmu yang sudah diketahui. Dasar penalaran pun sebaiknya dikerjakan dengan sadar dengan perumusan yang tepat. Dalam proses penalaran ilmiah tersebut, penentuan masalah mendapat bentuk perumusan masalah.



  2. Hipotesis pendahuluan atau hipotesis preliminer (preliminary hypothesis).
    Dugaan atau anggapan sementara yang menjadi pangkal bertolak dari semua kegiatan. Ini digunakan juga dalam penalaran ilmiah. Tanpa hipotesa preliminer, pengamatantidak akan terarah. Fakta yang terkumpul mungkin tidak akan dapat digunakan untuk menyimpulkan suatu konklusi, karena tidak relevan dengan masalah yang dihadapi. Karena tidak dirumuskan secara eksplisit, dalam penelitian, hipotesis priliminer dianggap bukan hipotesis keseluruhan penelitian, namun merupakan sebuah hipotesis yang hanya digunakan untuk melakukan uji coba sebelum penelitian sebenarnya dilaksanakan.



  3. Pengumpulan fakta.
    Dalam penalaran ilmiah, di antara jumlah fakta yang besarnya tak terbatas itu hanya dipilih fakta-fakta yang relevan dengan hipotesa preliminer yang perumusannya didasarkan pada ketelitian dan ketepatan memilih fakta.



  4. Formulasi hipotesa.
    Pembentukan hipotesa dapat melalui ilham atau intuisi, dimana logika tidak dapat berkata apa-apa tentang hal ini. Hipotesa diciptakan saat terdapat hubungan tertentu di antara sejumlah fakta. Sebagai contoh sebuah anekdot yang jelas menggambarkan sifat penemuan dari hipotesa, diceritakan bahwa sebuah apel jatuh dari pohon ketika Newton tidur di bawahnya dan teringat olehnya bahwa semua benda pasti jatuh dan seketika itu pula dilihat hipotesanya, yang dikenal dengan hukum gravitasi.



  5. Pengujian hipotesa
    Artinya, mencocokkan hipotesa dengan keadaan yang dapat diamati dalam istilah ilmiah hal ini disebut verifikasi(pembenaran). Apabila hipotesa terbukti cocok dengan fakta maka disebut konfirmasi. Falsifikasi(penyalahan) terjadi jika usaha menemukan fakta dalam pengujian hipotesa tidak sesuai dengan hipotesa. Bilamana usaha itu tidak berhasil, maka hipotesa tidak terbantah oleh fakta yang dinamakan koroborasi (corroboration). Hipotesa yang sering mendapat konfirmasi atau koroborasi dapat disebut teori.



  6. Aplikasi/penerapan.
    Apabila hipotesa itu benar dan dapat diadakan menjadi ramalan (dalam istilah ilmiah disebut prediksi), dan ramalan itu harus terbukti cocok dengan fakta. Kemudian harus dapat diverifikasikan/koroborasikan dengan fakta.

Rabu, 05 Oktober 2011

WASPADAI KEMACETAN LALU LINTAS

WASPADAI KEMACETAN LALU LINTAS
Kemacetan lalu lintas sering membuat kita boring ( bosan ) dan kesal. Seperti yang kita ketahui, kemacetan terdapat disetiap sudut persimpangan jalan. Dimana banyak pengguna jalan yang tidak menghargai pengendara yang lain. Mereka lebih mementingkan keegoisan mereka untuk mendahului pengguna jalan lainnya. Tentu akan sangat merugikan pengendara lain. Dibutuhkan kesabaran untuk menghadapi pengendara yang demikian.
Pasti ada jalan untuk menghindari kemacetan. Selain dari pengguna jalan itu sendiri yang harus sadar diri untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas demi lancarnya arus lalu lintas dan terhindar dari kemacetan, ada pihak pihak yang dirasa perlu lebih bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas.
Siapakah mereka?
Dan kenapa harus mereka?
Polisi lalu lintas yang harus bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas. Dan kenapa harus mereka karena tanpa peran mereka kelancaran lalu lintas akan kurang maksimal. Mereka yang mengatur jalannya lalu lintas. Dan mereka yang membuat peraturan lalu lintas.
Sejauh yang saya amati, salah satu contohnya adalah lampu rambu-rambu lalu lintas. Permasalahannya adalah kenapa tidak disemua titik ada, terutama di jalan jalan besar dan padat kendaraan. Misalkan jalan kecil masih bisa kita maklumi, tetapi bagaimana dengan jalan yang padat dan selalu ramai kendaraan. Sekali dua kali boleh lah belum dipasang. Tapi kenapa hingga bertahun-tahun tidak dipasang juga, padahal sudah tau kalau jalan itu rawan macet.
Selain tidak dipasangnya lampu rambu-rambu lalu lintas, kadang kehadiran polantas juga tidak kita lihat untuk mengatur lalu lintas pada jalan-jalan rawan macet. Munkin akan menambah kesal para pengguna jalan yang terkena macet.
Apakah mereka makan gaji buta. Bukankah rakyat juga berhak mendapatkan fasilitas atas apa yang telah dibayarkan kepada negara seperti pajak. Fasilitas kemacetankah yang kita terima? Semoga ada alasan yang tepat untuk menanggapi semua ini dari pihak polantas sendiri.
Penulis mohon maaf apabila kekurang pahaman yang lebih detile lagi tentang bagaimana tugas polantas sesungguhnya. Penulis juga hanyalah orang awam, namun kami buth kejelasan dan ketegasan dari pihak polantas sendiri dan juga pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada masyarakatnya.
Terlepas dari itu, bagaimana kita menyikapinya. Selain kesabaran dan kepatuhan kita akan peraturan lalu lintas, kita juga membutuhkan strategi untuk menghinndari kemacetan ini. seperti apakah strategi kita, berikut adalah tips-tips menghindari / mewaspadai kemacetan :
  1. Pastikan ketepatan kita untuk memilih waktu dalam berkendara. Seperti memilih jam-jam yang bukan jam masuk sekolah, kerja, ataupun kuliah. 
  2. Hindari jam-jam rawan macet seperti jam-jam masuk sekolah, kerja ataupun kuliah. 
  3. Jika memang harus menemui jam-jam rawan macet, sediakan waktu lebih agar tidak terlambat masuk. Seperti 30 menit perjalanan, dari yang seharusnya hanya 10-15menit perjalanan.
  4. Sediakan kesabaran extra
  5. Hindari keegoisan untuk mendahului dengan cara yang tidak benar.
  6. Hargailah pengguna jalan yang lain.
  7. 7. Sadari masalah kemacetan. Seperti, ada kecelakaan, harus extra sabar menunggu jalannya proses evakuasi. Jika ada persimpangan kurangi kecepatan.
  8. Patuhi rambu-rambu lalu lintas.
Masih banyak yang akan ditulis. Namun keterbatasan waktu yang membuat penulis untuk mengakhiri tulisan ini. semoga ada hari lain untuk meneruskan tulisan ini.
Penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan ini. dan penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Semoga bermanfaat.


Selasa, 04 Oktober 2011

RUMAH MINIMALIS

DIJUAL MURAH !!!


HUBUNGI : 081314243490 ( PURWANTO )
JL. KP. KRAMAT - CIPAYUNG

lingkungan kampus tak semua kotor

PERAN ORANG TUA ( WALI ) TERHADAP ANAK

PERAN ORANG TUA ( WALI ) TERHADAP ANAK

Pergaulan anak jaman sekarang sungguh tidak mengindahkan hati. Khususnya, kesopanan, ketatakramaan, dan kepatuhan pada diri mereka tidak ada lagi. Seperti berbicara kepada orang yang lebih tua, orang tua, guru, dsb, mereka seakan menganggapnya teman sendiri tak ada rasa malu canggung dan takut. Pernahkan kalian melihat seorang anak yang berani menyuruh orang tuanya untuk mencucikan pakaian dan mengambilkan makanan untuknya? Tentu kalian pernah. Apakah hal demikian pantas untuk dicontoh. Karena ketidak sopanan, ketatakramaan, dan ketidak patuhan inilah yang mencerminkan kepribadian mereka kurang menyenangkan.

Seakan mereka tidak pernah diajarkan kesopanan, ketatakramaan, dan kepatuhan. Apakah disekolah mereka tidak diajarkan demikian. Tentu para guru akan mengajarkannya. Dan apakah di dalam keluarga mereka juga tidak diajarkan. Pasti orang tua dan keluarga akan mengajarkannya. Orang tua, kakak, keluarga, tetangga bahkan gurupun juga ikut andil untuk masalah ini. Peran orang disekitarnya sangatlah penting untuk pertumbuhan mereka.

Lalu apa yang menyebabkan demikian. Kesalahan mendidikkah. Atau kelalaian para wali termasuk orang tua keluarga dan guru.

Sejauh yang saya pantau, ada salah 1/3 para wali yang salah mengajarkan kepada anaknya. Lalu 1/3 pula mereka mengajarkan dengan benar. Namun masalahnya, bagaimana peran para wali yang 1/3 nya lagi. Apakah mereka mendidik dengan benar atau mereka mendidik dengan benar namun juga tidak luput dari kelalaian yang berakibat besar.

Dengan demikian kita masih menemui sedikit dari mereka yang masih memiliki kesopanan, ketatakramaan, dan kepatuhan. Namun ada juga yang tingkat kesopanan, ketatakramaan, dan kepatuhan masih dibilang sedikit.

Bagaimana menumbuhkannya kepada anak didik kita?

Sebenarnya hanya butuh kesabaran dan ketauladanan dari kedua orang tua, keluarga, saudara, tetangga, dan para guru mereka. Jangan sampai para tauladan kita memberikan contoh yang salah. Itulah cara yang terlihat mudah namun membutuhkan perjuangan extra demi anak didik kita.

Bagaimana agama mengajarkan? Dalam islam mengajarkan bagaimana kita bersikap kepada orang tua kita. Kisah Nabi Muhamad Saw, suatu ketika ada seorang anak bertanya kepada Nabi, “Wahai Nabi, siapakah yang harus saya cintai?” Nabi menjawab “ibumu”. Lalu siapa lagi nabi? Tanya anak itu. Nabi kembali menjawab, “ibumu”. Anak itu masih bertanya, “kemudian siapa lagi Nabi”. Nabi masih menjawab, “ibumu”. Dan anak itu bertanya yang terakhir kalinya, setelah itu siapa lagi wahai Nabi Muhamad?” Nabi kemudian baru menjawab dengan jawaban yang berbeda, “ayahmu”

Sebegitu pentingnya perintah itu, hingga berulang-ulang kali Nabi mengucapkannya. Untuk mencintai orang tua. Nabi Muhammad saw bersabda, “jangan sekali-kali engkau mengucapkan kata ah kepada kedua orang tuamu”. Perintah ini jelas untuk tidak pernah melawan kedua orang tua kita. Maka dari itu marilah jaga lisan kita dan tindakan kita untuk tidak menyakiti orang tua dengan menaati perintah kedua orang tua kita. Lakukanlah apa yang menjadi nasehat dan perintah kedua orang tua kita. Karena mereka akan mengarahkan yang terbaik untuk kita.

Dalam islam pun memperbolehkan kita untuk melawan kedua orang tua kita jika perintah dan nasehat mereka tidak sesuai syariat islam.

So, keep spirit for try! Jadikan generasi yang indah.

Semoga bermanfaat bagi para pembaca, penulis menyampaikan mohon maaf apabila terdapat kesalahan yang fatal dalam tulisan ini dan penulis sangat mengharap kritik dan saran dari para pembaca, karena penulis menyadari ketidak sempurnaan tulisan ini.



Minggu, 02 Oktober 2011

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA

TUGAS KELOMPOK


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan anugerahNya. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.

Makalah ini merupakan hasil pengumpulan data mengenai “PENALARAN INDUKTIF DAN PARAGRAF INDUKTIF” sebagaimana yang akan menjadi acuan pembelajaran dalam bidang studi mata kuliah Bahasa Indonesia 2.

Dalam penyusunan makalah ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, yaitu yang terhormat kepada :

1. Orang tua kami yang selalu memberikan dukungan baik secara moril maupun materil sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.

2. Bapak Tri Budiarta selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia 2.



Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





Jakarta, 26 September 2011



Penulis















DAFTAR ISI



BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 3

1.2 Tujuan Penulisan Makalah 3

1.3 Permasalahan 3

1.4 Metode Pengumpulan Data 4

BAB 2. GAMBARAN UMUM

BAB 3. PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Paragraf Induktif 6

3.2 Penalaran Induktif 6

3.3 Jenis-jenis Penalaran Induktif 6

BAB 4. DAFTAR PUSTAKA



















BAB 1

PENDAHULUAN



1. Latar Belakang

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akat terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

2. Tujuan Penulisan Makalah

Penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut :

Dalam rangka peningkatan mutu Bahasa Indonesia dalam menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.

Dalam rangka memahami, menganalisa konesp penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.

Selain itu tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah nilai pada mata kuliah Bahasa Indonesia 2.

3. Permasalahan

Ada dua metode dalam penalaran tapi disini kami hanya membahas mengenai metode penalaran Induktif dimana metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

4. Metode Pengumpulan Data

Dalam penyusunan makalah ini kami memperoleh data dengan menggunakan metode sebagai berikut :



 Metode Kepustakaan

Yaitu membuat makalah mendapatkan data – data dari hasil membaca buku yang tersedia di perpustakaan.

























BAB 2

GAMBARAN UMUM



Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.

Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.

Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.



















BAB 3

PEMBAHASAN



1. Pengertian Paragraf Induktif

Paragraf induktif adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.



2. Penalaran Induktif

Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.



3. Jenis - Jenis Penalaran Induktif

Aspek dari penalaran induktif adalah analogi dan generalisasi. Menurut Jacob (dalam Shofiah, 2007 :15), hal ini berdasarkan bahwa penalaran induktif terbagi menjadi dua macam, yaitu generalisasi dan analogi.



a. Analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Analogi dapat juga dikatakan sebagai proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya, kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.

b. Generalisasi adalah penarikan kesimpulan umum dari data atau fakta-fakta yang diberikan atau yang ada.

1. Analogi mempunyai 4 fungsi, antara lain :

1. Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan

2. Meramalkan kesaman

3. Menyingkapkan kekeliruan

4. Klasifikasi

2. Contoh dari Analogi

Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.

1. Macam - Macam Generalisasi

a) Generalisasi sempurna

Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.

Contoh:

sensus penduduk

b) Generalisasi tidak sempurna

Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.

Contoh:

Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantaloon.

Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.

Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.

Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:

1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.

2. Sampel harus bervariasi.

3.Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.

















































BAB 4

DAFTAR PUSTAKA

http://carapedia.com

http://kafeilmu.com

http://www.vanz-garuda.co.cc/2010/03/penalaran-induktif.html

http://ssantoso.blogspot.com/2008/08/penalaran-induktif-dan-deduktif-materi.html

http://www.taqdire.web.id/2010/02/penalaran-induktif.html





Sabtu, 14 Mei 2011

Pengaruh UU Anti Monopoli Terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah


Tentu dengan adanya UU anti monopoli diharapkan para pelaku bisni terutama kalangan usaha kecil dan menengah akan lebih baik dibanding jika kita membiarkan begitu saja para penguasa pasar atau juga bisa dikatakan suatu monopoli.

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pemusatan kekuatan ekonomi ini merupakan penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa. Pemusatan kekuatan ekonomi ini dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha baik bisnis usaha kecil maupun menengah.

“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.


Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya :

1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.

2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.

3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.

4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.



Oleh karena itulah tujuan pembentukan UU Anti Monopoli ini dimaksudkan untuk :

1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.



Dalam UU No. 5, Pasal 4, tahun 1999,

(1) dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama – sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,

(2) pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama – sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.



Untuk menekan praktek monopoli ini pun, maka dibentuklah “Komisi Pengawas Persaingan Usaha” yang disebut juga Komisi yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang anti monopoli ini. Komisi merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.


Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu. Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia (misalnya Malboro,Super,Filter,234,dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar (misalnya Rinso,Attack,Daya,dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.


Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain.

Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).



Wewenang komisi ini sendiri meliputi :

1) Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2) Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

3) Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya.

4) Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5) Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang – undang ini.

6) Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang – undang ini.

7) Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang – undang ini.

8) Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.

9) Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.

10) Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

11) Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang – undang ini.

http://rudiace.wordpress.com/2011/04/18/pengaruh-uu-anti-monopoli-terhadap-bisnis-usaha-kecil-dan-menengah/



“Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap Hak - Hak Konsumen”

PERLINDUNGAN KONSUMEN

DEFINISI





Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang lain maupun makhluk hidup lain. Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan atau badan badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan





PERLINDUNGAN KONSUMEN

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN



Hak konsumen adalah:

1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6. hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen;

7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainny



PERLINDUNGAN KONSUMEN





Semakin terbukanya pasar sebagai akibat dari proses mekanisme pasar yang berkembang adalah hal yang tak dapat dielakkan. Seringkali dalam transaksi ekonomi yang terjadi terdapat permasalahan-permasalahan yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen akibat produk yang di konsumsinya tidak memenuhi kualitas standar bahkan ada yang membahayakan. Karenanya, adanya jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar menjadi urgen.







JAMINAN HAK KONSUMEN





B

erdasarkan UU Nomor Tahun 1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Nah, dari itu, perlindungan konsumen fokusnya bertujuan pada usaha meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.





Sebenarnya, adanya UU ini cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat tentang upaya menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan, konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, kewajiban mereka untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Kemudian di dalam UU Perlindungan Konsumenpun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.





H

ak-hak konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, telah diatur secara jelas. Konsumen mempunyai hakatas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kemudian konsumen berhak pula atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai kualitasnya atau tidak sebagaimana mestinya. Namun, memang pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak mereka dan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakan secara massif antar elemen masyarakat yang care terhadap advokasi kepentingan konsumen.







PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN



Peran lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen menjadi sangat penting, peran-peran ini diakui oleh pemerintah. Lembaga perlindungan konsumen yang secara swadaya didirikan masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.



Lembaga perlindungan konsumen berperan untuk menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.





PERAN LEMBAGA PENGAWASAN





Secara nasional, selama ini dapat dinilai bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat adalah BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk. Mestinya pihak-pihak ini teliti sebelum mengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnya rakyat dirugikan oleh hadirnya produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin, HIT dan juga minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui, namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya, barulah mereka bergerak.





Untuk konteks daerah, BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi persoalan. Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu telah muncul kasus ke permukaan akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak.



Kemudian, problem pembinaan terhadap pelaku usaha juga mesti diperhatikan agar tumbuh kesadaran mereka untuk tidak memproduksi produk-produk yang tidak berkualitas dan menjualnya kepada konsumen. Lebih lanjut, penindakan secara hukum mesti tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan kejadiannya berulang.





KEWAJIBAN KONSUMEN





Untuk itu, konsumenpun perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Sosialisasi perlindungan konsumen mesti di lakukan terutama untuk strata sosial menengah ke bawah, dengan asumsi bahwa untuk konsumen dari strata menengah ke bawah inilah yang lebih rentan terhadap masalah-masalah yang memerlukan perlindungan konsumen akibat ketidakpahaman mereka.





Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism). Untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan. Maka telitilah sebelum membeli dan mengkonsumsi suatu produk!



Sumber:

http://vixionholick.wordpress.com/2011/04/13/pernanan-lembaga-perlindungan-konsumen-terhadap-hak-hak-konsumen-perlindungan-konsumen/

http://fikrimuhammad17.blogspot.com/2011/04/peranan-lembaga-perlindungan-konsumen.html



Jumat, 01 April 2011

Sengketa Kasus Syahrini

Sengketa kasus syahrini dengan pihak blue ice, sedang hangat diperbincangkan saat ini. Kenapa bisa demikian. Hal ini dikarenakan satu pihak yang tidak terima dengan kinerja syahrini. Dimana syahrini tidak bisa menjalankan tugasnya kepada blue ice.
Salah satu faktor ketidak hadiran syahrini adalah dikarenakan ayah syahrini yang pada saat hari h sedang sakit. Syahrini tidak bisa menjalankan tugasnya dikarenakan ayah syahrini sedang sakaratul maut. Sehingga syahrini harus menemani ayahnya. Pada waktu itu syahrini sedang mengajikan ayahnya. Kondisi pada saat itu ayahnya sudah tergantung pada mesin sehingga syahrini takut sekali kehilangan ayahnya.
Namun meskipun keadaannya demikian pihak manajemen syahrini telah meminta maaf kepada pihak blue ice, dengan bebagai prosedur tertulis rekaman maupun permohonan maaf langsung. Pada saat itu ketika acara berlangsung dari pagi, pihak syahrini telah hadir dari pagi di Bali. Namun apalah daya takdir tidak bisa dirubah, hati nurani seorang anak tidak mungkin bisa meninggalkan ayahnya yang sedang sakit. "Bagaimana mungkin seorang syahrini jingkrak jingkrak dipanggung tapi ayahnya sedang sakit", jelas syahrini melalui media.
Karena blue ice yang tidak mau rugi maka pihak blue ice menggugat syahrini kepengadilan dan mengganti uang ratusan juta.
Apa yang membuat sengketa ini terjadi.. Semua ini karena kedua pihak merasa benar. Dan sengketa ini menjdai sengketa perdata karena sengketa ini telah begulir ke pengadilan. Seharusnya dengan hati yang tulus, masalah ini bisa diatasi secara kekeluargaan atau perundingan(negosiasi) namun apalah daya satu pihak memperkarakannya ke sengketa perdata. Dengan keyakinannya pihak syahrini juga melayani gugatan tersebut karena dirasa pihaknya benar.
Semoga sengketa ini segera usai tanpa ada pihak yang merasa dirugikan lagi.

Indonesia salah satu negara yang di lirik dalam dunia bisnis

Presiden membuka rapimnas kadin pagi ini. Presiden menyampaikan beberapa poin penting salah satunya adalah indonesia menjadi salah satu negara yang dilirik oleh dunia usaha.
Indonesia berada diurutan ke-9 dari negara-negara yang dilirik oleh dunia usaha. Ini menjadi nilai plus bagi indonesia untuk semakin meningkatkan usahanya. Hal ini dilihat dari meningkatnya pasar produksi di indonesia.
Namun meskipun indonesia menjadi salah satu negara yang dilirik dunia bisnis, Indonesia juga mempunyai kendala ekternal dan internal dalam usaha bisnis. Internal kita lihat dari kecilnya pendapatan konsumen, adanya mental bisnis yang kecil dll.
Untuk external kita lihat dengan adanya pertikaian di negara-negara luar. Banyaknya bencana diluar negeri seperti di jepang. Di libya kita kenal dengan produksi minyaknya. Karena pertikaian tersebut libya mengalami penurunan produksi minyak yang mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi. Di jepang banyak produksi ikan yg diekspor ke indonesia, karena tsunami ini menyebabkan radiator nuklir meledak dan ikan-ikan menjadi terkontaminasi, akibatnya banyak ikan yang dilarang masuk ke indonesia sehingga penjualan ikan di indonesia menjadi menurun dan pendapatan menurun karena usaha yang menurun.
Namun meskipun demikian, indonesia tetap harus cerdas menyikapi berbagai masalah bisnisnya sehingga sampai kapanpun apapun masalahnya pelaku usaha tetap bisa menjlankan usahanya. Gunakan kesempatan emas ini untuk menerobos dunia bisnis. Dari yang tadinya urutan ke sembilan, kini harus diusahakan agar bisa menjadi urutan terdepan dari sekian negara yang dilirik oleh dunia bisnis.