KOPERASI DI INDONESIA
MANAJEMEN KOPERASI ; SEJARAH KOPERASI
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada
Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?
~> Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?
~> Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
~> Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
~> Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
~> Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.
~> Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
_Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi.
_Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.
~> Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. ~> Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
~> Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.
_Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. _Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
_Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
_Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
_Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
_Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
_Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
~> Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Daftar Pustaka : Masrur Masad.Manajemen koperasi.KumpulBlogger.com,2008
Minggu, 21 November 2010
Perhitungan SHU Koperasi
Pembagian SHU dibagi sesuai input(partisipasi anggota dalam bertaransaksi dan penanaman modalnya terhadap koperasi). Pembagian SHU sesuai keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
`Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
`Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) vs Akuntansi Koperasi
Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu.
^_SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
^_Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
^_Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi.
Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
~ Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode tertentu yang bersangkutan.
~Adil & Berimbang. Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota.
~ Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
* SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu SHU atas jasa modal & jasa usaha.
1. SHU atas jasa modal
Bisa dikatakan anggota adalah ikut andil sebagai pemilik atau investor, dikarenakan jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada periode yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain andil sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan atau konsumen.
* Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosialjavascript:void(0)
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
^_SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
^_Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
^_Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi.
Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
~ Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode tertentu yang bersangkutan.
~Adil & Berimbang. Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota.
~ Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
* SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu SHU atas jasa modal & jasa usaha.
1. SHU atas jasa modal
Bisa dikatakan anggota adalah ikut andil sebagai pemilik atau investor, dikarenakan jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada periode yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain andil sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan atau konsumen.
* Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosialjavascript:void(0)
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Sabtu, 20 November 2010
SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Dalam manajemen koperasi,SHU diartikan selisih dari seluruh pemasukan/penerimaan total( total revenue / TR ) dengan biaya-biaya atau biaya total ( total cost / TC ) dalam satu periode. Jika ditinjau dari aspek legalistik menurut UU No. 25/ 1992, tentang perkoperasian,Bab IX, pasal 45 yaitu:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode (biasanya satu tahun) dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU=pendapatan - (biaya+penyusutan+kewajiban)
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU- Dana Cadangan
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Koperasi beda dengan badan usaha lain. Dari apa yg kita bahas saat ini, dalam pembagian hasil, dalam koperasi ditentukan oleh masing masing anggotanya sendiri, dimana keuntungan setiap anggota diperoleh dari transaksi-transaksi dan pemodalan mereka terhadap koperasi tersebut. Tentu hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Inilah yang merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. SHU bukanlah seperti deviden, dalam SHU keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, oleh kaarena itu besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung seberapa besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap perolehan pendapatan koperasi. Dalam arti, semakin besar input (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Sedangkan penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila diketahui beberapa informasi dasar. Informasai tersebut diantaranya :
1. SHU total kopersi pada satu periode
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sumber : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.ht
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode (biasanya satu tahun) dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU=pendapatan - (biaya+penyusutan+kewajiban)
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU- Dana Cadangan
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Koperasi beda dengan badan usaha lain. Dari apa yg kita bahas saat ini, dalam pembagian hasil, dalam koperasi ditentukan oleh masing masing anggotanya sendiri, dimana keuntungan setiap anggota diperoleh dari transaksi-transaksi dan pemodalan mereka terhadap koperasi tersebut. Tentu hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Inilah yang merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. SHU bukanlah seperti deviden, dalam SHU keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, oleh kaarena itu besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung seberapa besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap perolehan pendapatan koperasi. Dalam arti, semakin besar input (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Sedangkan penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila diketahui beberapa informasi dasar. Informasai tersebut diantaranya :
1. SHU total kopersi pada satu periode
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sumber : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.ht
Jumat, 05 November 2010
Sunnah Nabi
Apapun pekerjaan anda, apapun aktivitas anda akan indah bila anda menerapkan mengamalkan menjalankan sunnah Nabi Muhammad. Kesuksesan akhirat adalah suksesnya kita menjalankan sunnah Nabi Muhammad. Bagi seorang Muslim, mengikuti sunnah atau tidak bukanlan suatu "kebebasan memilih". Sebab mengamalkan ajaran Islam sesuai garis yang telah ditentukan oleh Rasulullah adalah kewajiban yang harus ditaati, sebagaimana difirmankan dalam Qur'an : *"Dan apa yang Rasul berikan untuk mu, maka terimalah ia, dan apa yang ia larang bagimu, maka juhilah." (Q.S. al-Hasyr : 7) Sunnah adalah segala perilaku Nabi Muhammad (saw). Menurut Islam, sunnah Nabi adalah sumber hukum kedua setelah Qur'an. Keseharian dan perilaku Rasulullah, bahkan diakui oleh para sarjana Barat, merupakan gambaran kesempurnaan utuh seorang manusia. Dan tidak ada satupun seorang manusia di muka bumi yang diikuti perilakunya oleh berjuta-juta orang hingga detik ini dalam sejarah peradaban manusia. Akhlak Nabi (saw) merupakan kesempurnaan akhlak pada diri seseorang. Allah menegaskan : "Akhlaq Nabi adalah Qur'an". Pada ayat lain, Dia berfirman : *"Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu." (Q.S. al Ahzab : 21). Pada firman Allah yang lain : *"Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam." (Q.S. al Anbiya' : 107) Semua itu telah tercatat dalam sejarah Islam yang merupakan ketetapan Allah (swt). Berapa banyak kalangan salaf (generasi terdahulu) yang mengagumi dan berusaha menyelaraskan kehidupan mereka dengan sunnah. Sejak pagi hingga malam hari. Di kalangan umat Islam telah sepakat bahwa sunnah merupakan kunci untuk memahami pesan-pesan Qur'an dan sebagai perangkat pengurai yang menunjuki dari dalil-dali yang tersedia di dalamnya. ~Qur'an diturunkan hanya memuat prinsip-prinsip dasar dan hukum Islam secara global sebagai aturan hidup, sedang sunnah mengajarkan petunjuk pelaksanaannya ; jadi sunnah sangat diperlukan jika seseorang hendak mengamalkan secara benar ajaran Islam guna menjadi seorang Muslim yang hakiki. Hal ini dinyatakan dalam Qur'an, *"Siapa yang taat kepada Rasul, maka ia taat kepada Allah." (Q.S. al-Nisaa' : 80 ) Oleh karena itu, bagi seorang Muslim, mengikuti sunnah atau tidak bukanlan suatu "kebebasan memilih". Sebab mengamalkan ajaran Islam sesuai garis yang telah ditentukan oleh Rasulullah adalah kewajiban yang harus ditaati, sebagaimana difirmankan dalam Qur'an : *"Dan apa yang Rasul berikan untuk mu, maka terimalah ia, dan apa yang ia larang bagimu, maka juhilah." (Q.S. al-Hasyr : 7) Hidup ini sangat singkat dan sarat dengan tipu daya dengan segala bentuk dan ragamnya yang sulit untuk dirubah. Semuanya baru akan terasa indah dan bermakna jika kita mengikuti apa yang diajarkan oleh Nabi. Setiap aktifitas yang diarahkan kepada Allah tidak akan menjauhkan dari hubungan hidup dengan-Nya, bahkan justru membuat Alah semakin menyukai dan meridhoinya. Tidak ada karunia kenikmatan yang lebih besar daripada sehari yang dilalui dalam ketentraman dan keserasian. Kita coba mengawali aktifitas sehari dengan mengingat Allah dan Rasul-Nya pada saat bangun pagi, kemudian menjalani paginya bersama bimbingan Nabi (saw). ~Dalam setiap hendak memulai perkerjaan, Rasulullah senantiasa mengawali perbuatan dengan menyebut nama Allah. Rasulullah bersabda : #"Setiap perbuatan yang tidak diawali dengan menyebut nama Allah (membaca) Bismillahirrahmanirrahim - adalah terputus (dari berkat Ilahi atau Rahmat-Nya)." (Tafsir Ibnu Katsir). Selanjutnya, hendaknya perilaku hidup ini kita selaraskan dengan ajaran Qur' an, dan mengikuti sunnah Nabi. Dengan begitu, hidup yang singkat ini akan terasa sangat bermakna, penuh hikmah dan indah. ^Rasa kasih sayang yang Nabi miliki, kita adopsi. ^Kecintaan kepada sesama dan semua makhluk Allah kita pelihara. ^Pengabdian hidup Nabi untuk kejayaan Islam, kita amalkan. ^Pengorbanan Nabi untuk kedamaian umat manusia, kita jaga. ^Kesederhanaan Nabi dalam hidup sehari-hari, kita ikuti. ^Keikhlasan Nabi dalam beramal, kita praktekkan. Maka, dengan mengikuti Nabi yang mulia karena akhlaknya, kita akan menjadi orang mulia, baik di mata Allah atau di mata manusia. Wallahu a'lam |
Jumat, 29 Oktober 2010
RAMALAN PRABU JOYO BOYO
"JONGKO JOYO BOYO"
==Ronggowarsito==
Iki sing dadi tandane zaman kolobendu : Ini lahpertanda waktu hukuman
1. Lindu ping pitu sedino : gempa 7 x sehari
2. Lemah bengkah : Tanah terbelah (=longsor)
3. Manungsa pating galuruh, akeh kang nandang lara : Manusia pada ribut, banyak yang menderita sakit
4. Pagebluk rupo-rupo : Penyakit bermacam-macam
5. Mung setitik sing mari akeh-akehe pada mati : sedikit yang sembuh, kebanyakan mati
2. Lemah bengkah : Tanah terbelah (=longsor)
3. Manungsa pating galuruh, akeh kang nandang lara : Manusia pada ribut, banyak yang menderita sakit
4. Pagebluk rupo-rupo : Penyakit bermacam-macam
5. Mung setitik sing mari akeh-akehe pada mati : sedikit yang sembuh, kebanyakan mati
Zaman kalabendu iku wiwit yen, Waktu hukuman/terguran itu mulai, bila :
1. Wis ana kreto mlaku tampo jaran : Ada kereta bergerak tanpa kuda (=mobil/KA)
2. Tanah jawa kalungan wesi : P. Jawa dikelilingi besi (=rel kereta)
3. Prau mlaku ing nduwur awang-awang : Perahu berjalan di angkasa ( =pesawat udara)
4. Kali ilang kedunge ( Sungai2 menjadi dangkal)
5. Pasar ilang kumandange : Pasar jadi sepi (=pindah ke mall, n perdagangan virtual)
6. Wong nemoni wolak-walik ing zaman ( Ketemu perubahan jaman)
7. Jaran doyan sambel ( : Kuda mau sambal / makan yg bukan makanannya)
8. Wong wadon menganggo lanang ( Wanita berpakaian pria)
1. Wis ana kreto mlaku tampo jaran : Ada kereta bergerak tanpa kuda (=mobil/KA)
2. Tanah jawa kalungan wesi : P. Jawa dikelilingi besi (=rel kereta)
3. Prau mlaku ing nduwur awang-awang : Perahu berjalan di angkasa ( =pesawat udara)
4. Kali ilang kedunge ( Sungai2 menjadi dangkal)
5. Pasar ilang kumandange : Pasar jadi sepi (=pindah ke mall, n perdagangan virtual)
6. Wong nemoni wolak-walik ing zaman ( Ketemu perubahan jaman)
7. Jaran doyan sambel ( : Kuda mau sambal / makan yg bukan makanannya)
8. Wong wadon menganggo lanang ( Wanita berpakaian pria)
Zaman kalabendu iku koyo-koyo zaman kasukan, zaman kanikmatan donya, nanging zaman iku sabenere zaman ajur lan bubrahing donya. ( Jaman hukuman itu seperti jaman kenikmatan, tapi sebenarnya jaman hancur dan rusaknya dunia)
1. Mulane akeh bapak lali anak : Oleh karena itu, banyak bapak lupa pada anaknya
2. Akeh anak wani ngalawan ibu lan nantang bapak : Banyak anak berani melawan Orang tua
3. Sedulur pada cidro cinidro : Antar saudara saling mengkhianati/mencelakakai
4. Wong wadon ilang kawirangane, wong lanang ilang kaprawirane : Wanita hilang malunya, pria hilang kegagahannya
5. Akeh wong lanang ora duwe bojo : Banyak pria tak punya isteri
6. Akeh wong wadon ora setia karo bojone : Banyak wanita selingkuh
7. Akeh ibu pada ngedol anake : Banyak para ibu menjual anaknya
8. Akeh wong wadon ngedol awake : Banyak wanita menjual dirinya
9. Akeh wong ijol bojo : Banyak yang beertukar suami/isteri
10. Akeh udan salah mongso : Banyak hujan salah musim (Turun saat kemarau & sebaliknya)
11. Akeh prawan tuwo : Banyak perawan tua
12. Akeh rondo ngalairake anak : Banyak Janda yang beranak
13. Akeh jabang bayi nggoleki bapake : Banyak anak kecil mencari siapa bapaknya yang sesungguhnya
14. Wong wodan ngalamar wong lanang : anita melamar pria
15. Wong lanang ngasorake, drajate dewe : Lelaki merendahkan derajad/martabatnya sendiri
16. Akeh bocah kowar : Banyak anak terlantar
17. Rondo murah regane : Janda murah harganya
18. Rondo ajine mung sak sen loro : Janda hanya berharga sejuta dapat dua
19. Prawan rong sen loro : Perawan dua juta dapat dua
20. Dudo pincang payu sangang wong : Duda pincang laku terhadap Sembilan wanita
Zamane zaman edan
1. Wong wadon nunggang jaran : Perempuan naik kuda
2. Wong lanang lungguh plengki : Lelaki naik sepeda jengki(=motor bebek)
3. Wong bener tenger-tenger : Orang benar malah terdiam
4. Wong salah bungah-bungah : Orang salah bergembira ria
5. Wong apik ditapik-tampik : Orang baik ditolak- tolak
6. Wong bejat munggah pangkat : Orang bejat naik pangkat
7. Akeh ndandhang diunekake kuntul : Banyak burung manyar tapi dikatakan sebagai burung blekok
8. Wong salah dianggap bener : Orang salah dianggap bemar
9. Wong lugu kebelenggu : Orang yang apa adanya malah terbelenggu
10. Wong mulyo dikunjara : Orang terhormat dipenjarakan
11. Sing culika mulya, sing jujur kojur : Yang jahat nikmat, orang jujur hancur
12. Para laku dagang akeh sing keplanggrang : Para bisnisman banyak yang tertipu
13. Wong main akeh sing ndadi : Penjudi menjadi- jadi
14. Linak lijo linggo lica, lali anak lali bojo, lali tangga lali konco : Lupa anak, lupa isteri, lupa tetangga, lupa kawan
15. Duwit lan kringet mung dadi wolak-walik kertu : Duit $ keringat Cuma permainan
16. Kertu gede dibukake, ngguyu pating cekakak : Kartu besar dibuka, tertawa terbahak-bahak
17. Ning mulih main kantonge kemps, tapi pulang judi, sakunya kosong
18. Krungu bojo lan anak nangis ora di rewes : Mendengar Anak n isteri menangis tak digubris
1. Mulane akeh bapak lali anak : Oleh karena itu, banyak bapak lupa pada anaknya
2. Akeh anak wani ngalawan ibu lan nantang bapak : Banyak anak berani melawan Orang tua
3. Sedulur pada cidro cinidro : Antar saudara saling mengkhianati/mencelakakai
4. Wong wadon ilang kawirangane, wong lanang ilang kaprawirane : Wanita hilang malunya, pria hilang kegagahannya
5. Akeh wong lanang ora duwe bojo : Banyak pria tak punya isteri
6. Akeh wong wadon ora setia karo bojone : Banyak wanita selingkuh
7. Akeh ibu pada ngedol anake : Banyak para ibu menjual anaknya
8. Akeh wong wadon ngedol awake : Banyak wanita menjual dirinya
9. Akeh wong ijol bojo : Banyak yang beertukar suami/isteri
10. Akeh udan salah mongso : Banyak hujan salah musim (Turun saat kemarau & sebaliknya)
11. Akeh prawan tuwo : Banyak perawan tua
12. Akeh rondo ngalairake anak : Banyak Janda yang beranak
13. Akeh jabang bayi nggoleki bapake : Banyak anak kecil mencari siapa bapaknya yang sesungguhnya
14. Wong wodan ngalamar wong lanang : anita melamar pria
15. Wong lanang ngasorake, drajate dewe : Lelaki merendahkan derajad/martabatnya sendiri
16. Akeh bocah kowar : Banyak anak terlantar
17. Rondo murah regane : Janda murah harganya
18. Rondo ajine mung sak sen loro : Janda hanya berharga sejuta dapat dua
19. Prawan rong sen loro : Perawan dua juta dapat dua
20. Dudo pincang payu sangang wong : Duda pincang laku terhadap Sembilan wanita
Zamane zaman edan
1. Wong wadon nunggang jaran : Perempuan naik kuda
2. Wong lanang lungguh plengki : Lelaki naik sepeda jengki(=motor bebek)
3. Wong bener tenger-tenger : Orang benar malah terdiam
4. Wong salah bungah-bungah : Orang salah bergembira ria
5. Wong apik ditapik-tampik : Orang baik ditolak- tolak
6. Wong bejat munggah pangkat : Orang bejat naik pangkat
7. Akeh ndandhang diunekake kuntul : Banyak burung manyar tapi dikatakan sebagai burung blekok
8. Wong salah dianggap bener : Orang salah dianggap bemar
9. Wong lugu kebelenggu : Orang yang apa adanya malah terbelenggu
10. Wong mulyo dikunjara : Orang terhormat dipenjarakan
11. Sing culika mulya, sing jujur kojur : Yang jahat nikmat, orang jujur hancur
12. Para laku dagang akeh sing keplanggrang : Para bisnisman banyak yang tertipu
13. Wong main akeh sing ndadi : Penjudi menjadi- jadi
14. Linak lijo linggo lica, lali anak lali bojo, lali tangga lali konco : Lupa anak, lupa isteri, lupa tetangga, lupa kawan
15. Duwit lan kringet mung dadi wolak-walik kertu : Duit $ keringat Cuma permainan
16. Kertu gede dibukake, ngguyu pating cekakak : Kartu besar dibuka, tertawa terbahak-bahak
17. Ning mulih main kantonge kemps, tapi pulang judi, sakunya kosong
18. Krungu bojo lan anak nangis ora di rewes : Mendengar Anak n isteri menangis tak digubris
Abote koyo ngopo sa bisa-bisane aja nganti wong kelut,keliring zaman kalabendu iku. ( Walau seberat apapun, jangan sampai terbawa jaman kalabendu itu) Amargo zaman iku bakal sirno lan gantine joiku zaman ratu adil, zaman kamulyan. Mula sing tatag, sing tabah, sing kukuh, jo kepranan ombyak ing zaman Entenana zamanne kamulyan zamaning ratu adil (Karena jaman itu akan musna dan digantikan jaman ratu adil, jaman kemuliaan. Karena itu, kuat dan tabahlah, yang ulet, jangan terbawa riaknya jaman. Tunggulah jaman kemuliaan, jamannya ratu adil.
Membaca hal itu memang sungguh menyayat hati, maka bersikaplah yang bijak. Sesungguhnya apapun yang terjadi jikalau kita berpegang teguh agama allah,maka seberat apapun keadaan dunia ini insyaallah allah akan membantu kita. Jagalah hati kita,perbanyaklah berdzikir kepada-NYA. Sesering munkin untuk selalu bercurah hati dengan-Nya. Jadilah anak yang sholeh dan sholehah, maka sesungguhnya kamu adalah orang beruntung. Kehidupan yang semakin porak poranda ini jangan sampai membawa kita untuk memporak-porandakan diri kita pikiran kita dan hati kita. Berpegang teguhlah kita semua pada AL QUR’AN dan SUNAH NABI MUHAMMAD SAW. Janganlah kita takut dan merasa sendirian karena sesungguhnya allah selalu bersama kita.
Senin, 25 Oktober 2010
Perempuan Darah O Sulit Hamil
Ternyata perempuan yang memiliki darah O sulit hamil. Ini dikarenakan wanita yang bergolongan darah O memiliki kadar sel telur yang kurang. Jika dibandingkan dengan wanita begolongan darah lainnya wanita bergolongan darah O lah yang memiliki cadangan sel telur paling sedikit. Dengan membandingkan kadar Follicle Stimulating Hormone (FSH), yaitu zat kimia dalam darah yang jika kadarnya tinggi menunjukan orang tersebut memiliki cadangan sel telur yang sedikit. Penting untuk para wanita memperhatikan hal serius ini. Pentingkah karir anda disbanding keinginan anda memiliki seorang anak. Orang yang bergolongan darah A atau AB lebih mungkin untuk menderita penyakit jantung dan stroke, sedangkan orang dengan tipe golongan darah O berisiko mengalami radang sendi dan juga infeksi perut tertentu seperti E.coli. saya sendiri juga merasakan radang sendi dan infeksi perut.
Tulisan ini ditulis berdasarkan sumber berikut: http://www.detikhealth.com/read/2010/10/25/093153/1473884/764/perempuan-darah-o-sulit-hamil?nhl Ditulis oleh : Vera Farah Bararah - detikHealth ,pada hari Senin, 25/10/2010 09:31 WIB
Foto: thinkstock)
New York, Peringatan buat para wanita bergolongan darah O jangan menunda untuk memiliki anak jika sudah cukup umur. Karena perempuan darah O paling sedikit memiliki sel telur yang jika terlambat punya anak akan sulit hamil.
Ilmuwan menemukan perempuan dengan golongan darah O berada pada risiko lebih tinggi mengalami kehabisan sel telur yang sehat, sehingga nantinya ia mengalami kesulitan untuk hamil seiring bertambahnya usia.
Terobosan penemuan ini bisa menjadi petunjuk bagi perempuan untuk mengambil keputusan apakah akan terus mengejar karir atau kehilangan kesempatan untuk memiliki anak.
Pada dasarnya cadangan ovarium (sel telur) seorang perempuan berangsur-angsur akan berkurang seiring bertambahnya usia. Bayi perempuan yang baru lahir bisa memiliki sel telur hingga 2 juta, tapi saat ia mencapai pubertas sel telurnya akan berkurang menjadi 400.000.
Peneliti Amerika menemukan bahwa orang-orang dengan golongan darah O dua kali lebih mungkin memiliki cadangan ovarium yang rendah atau memiliki jumlah sel telur yang sedikit dibandingkan dengan golongan darah lain.
Peneliti dari Yale University dan Albert Einstein College of Medicine, New York melibatkan 563 perempuan berusia di bawah 45 tahun yang sedang menjalani perawatan kesuburan. Dalam studi ini peneliti membandingkan kadar Follicle Stimulating Hormone (FSH), yaitu zat kimia dalam darah yang jika kadarnya tinggi menunjukan orang tersebut memiliki cadangan sel telur yang sedikit.
Jika kadar FSH lebih dari 10 akan membuat seseorang sulit untuk hamil, dan jika kadar FSH nya lebih tinggi dari 20 maka dianggap tidak subur (infertil). Berdasarkan hasil penelitian yang dipresentasikan dalam American Society for Reproductive Medicine di Denver, Colorado, perempuan dengan tipe golongan darah O dua kali lebih mungkin memiliki kadar FSH di atas 10.
"Kami menemukan bahwa perempuan dengan golongan darah A dan AB memiliki gen golongan darah A yang dapat melindunginya dari kekurangan cadangan sel telur. Sedangkan perempuan dengan tipe darah O tidak memiliki antigen A atau B," ujar Dr Edward Nejat, dari Albert Einstein College of Medicine, seperti dikutip dari Dailymail, Senin (25/10/2010).
Mengetahui tipe golongan darah seseorang adalah suatu hal yang penting untuk proses hamil dan mengetahui risiko penyakit
. Orang dengan golongan darah A atau AB lebih mungkin untuk menderita penyakit jantung dan stroke, sedangkan orang dengan tipe golongan darah O berisiko mengalami radang sendi dan juga infeksi perut tertentu seperti E.coli.
Jumat, 15 Oktober 2010
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Untuk mendirikan koperasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu meliputi sebagai berikut:
1. Tahap Awal
Dalam tahap awal, orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mengumpulkan dan mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi. Dalam tahap awal itu, orang-orang berusaha mencari sejumlah teman untuk mendirikan koperasi dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) Adanya kesamaan kepentingan ekonomi bagi orang-orang akan mendirikan koperasi.
(2) Paling sedikit harus ada 20 orang calon anggota.
(3) Adanya kesamaan tujuan ekonomi para calon anggota.
(4) Adanya wilayah kerja yang jelas.
1. Tahap persiapan
Pada tahap persiapan, pemrakarsa pendiri koperasi bekerja sama dengan para calon anggota untuk melakukan persiapan-persiapan ke arah terbentuknya koperasi secara nyata. Dalam tahap persiapan itu, kegiatan yang perlu dilakukan meliputi sebagai berikut:
(1) Membentuk panitia pendiri koperasi.
(2) Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi.
(3) Mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
1. Rapat Pertama Pendirian Koperasi
Setelah melewati tahap persiapan, pemrakarsa dan calon anggaran koperasi mengadakan rapat resmi untuk yang pertama kalinya. Dalam rapat pertama kali itu, yang perlu dilakukan antara lain:
(1) Mengedarkan daftar hadir kepada peserta rapat.
(2) Pada waktu rapat berlangsung, panitia penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan penjelasan kepada seluruh peserta rapat akan pentingnya mendirikan koperasi.
b) Meminta pejabat kantor koperasi (penyuluh koperasi) setempat untuk menjelaskan kepada seluruh peserta rapat mengenai maksud dan manfaat didirikannya koperasi.
c)Meminta persetujuan peserta rapat untuk mendirikan koperasi.
d) Meminta persetujuan peserta rapat mengenai anggaran dasar yang akan digunakan oleh koperasi yang baru didirikan.
e)Mengadakan pemilihan pengurus dan pengawas.
(3) Menetapkan orang-orang yang harus menandatangani akta pendirian.
1. Penutup Kegiatan Rapat Pendirian Koperasi
Untuk mengakhiri kegiatan rapat itu, pengurus yang baru dibentuk tersebut mengumumkan bahwa rapat pendirian koperasi telah selesai. Kemudian, pengurus yang baru dibentuk memiliki kewajiban sebagai berikut:
1) Secepatnya mengadakan rapat anggota untuk menyusun program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi supaya koperasi dapat segera melakukan fungsinya.
2) Membuat buku daftar anggota koperasi.
3) Membuat buku daftar pengurus.
4) Melaporkan telah berdirinya koperasi ke pejabat setempat, seperti kepala Desa, Camat, Bupati, Kepala Sekolah, dan sebagainya , tergantung pada luas cakupan daerah kerja koperasi.
5) Mengajukan permohonan status badan hukum kepada kepala kantor direktorat jendral koperasi.
1. Tahap Awal
Dalam tahap awal, orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mengumpulkan dan mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi. Dalam tahap awal itu, orang-orang berusaha mencari sejumlah teman untuk mendirikan koperasi dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) Adanya kesamaan kepentingan ekonomi bagi orang-orang akan mendirikan koperasi.
(2) Paling sedikit harus ada 20 orang calon anggota.
(3) Adanya kesamaan tujuan ekonomi para calon anggota.
(4) Adanya wilayah kerja yang jelas.
1. Tahap persiapan
Pada tahap persiapan, pemrakarsa pendiri koperasi bekerja sama dengan para calon anggota untuk melakukan persiapan-persiapan ke arah terbentuknya koperasi secara nyata. Dalam tahap persiapan itu, kegiatan yang perlu dilakukan meliputi sebagai berikut:
(1) Membentuk panitia pendiri koperasi.
(2) Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi.
(3) Mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
1. Rapat Pertama Pendirian Koperasi
Setelah melewati tahap persiapan, pemrakarsa dan calon anggaran koperasi mengadakan rapat resmi untuk yang pertama kalinya. Dalam rapat pertama kali itu, yang perlu dilakukan antara lain:
(1) Mengedarkan daftar hadir kepada peserta rapat.
(2) Pada waktu rapat berlangsung, panitia penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan penjelasan kepada seluruh peserta rapat akan pentingnya mendirikan koperasi.
b) Meminta pejabat kantor koperasi (penyuluh koperasi) setempat untuk menjelaskan kepada seluruh peserta rapat mengenai maksud dan manfaat didirikannya koperasi.
c)Meminta persetujuan peserta rapat untuk mendirikan koperasi.
d) Meminta persetujuan peserta rapat mengenai anggaran dasar yang akan digunakan oleh koperasi yang baru didirikan.
e)Mengadakan pemilihan pengurus dan pengawas.
(3) Menetapkan orang-orang yang harus menandatangani akta pendirian.
1. Penutup Kegiatan Rapat Pendirian Koperasi
Untuk mengakhiri kegiatan rapat itu, pengurus yang baru dibentuk tersebut mengumumkan bahwa rapat pendirian koperasi telah selesai. Kemudian, pengurus yang baru dibentuk memiliki kewajiban sebagai berikut:
1) Secepatnya mengadakan rapat anggota untuk menyusun program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi supaya koperasi dapat segera melakukan fungsinya.
2) Membuat buku daftar anggota koperasi.
3) Membuat buku daftar pengurus.
4) Melaporkan telah berdirinya koperasi ke pejabat setempat, seperti kepala Desa, Camat, Bupati, Kepala Sekolah, dan sebagainya , tergantung pada luas cakupan daerah kerja koperasi.
5) Mengajukan permohonan status badan hukum kepada kepala kantor direktorat jendral koperasi.
FUNGSI, PERAN & TUGAS KOPERASI
FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
PERAN & TUGAS KOPERASI
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dengan adanya koperasi tentunya perekonomian indonesia sedikit mendapat dorongan dari masyarakat. Koperasi ini berjalan ditengah warga indonesia, dimana orang-orang yang menjalankan ini tidak jauh dari rakyat kecil. Meski dari rakyat kecil koperasi dirasa mampu untuk mereka olah. Dengan adanya koperasi diharap rakyat lebih pandai mengatur keuangan, perekonomian didalam keluarganya, lalu mereka akan kembangkan ke luar, luar keluarga dan akhirnya dapat mempengaruhi dunia luar untuk lebih baik lagi mengatur perekonomian ini. Tentu dari sini rakyat indonesia dirasa terlatih dengan adanya koperasi. Dan tidak harus dengan modal yang besar untuk meningkatkan perekonomian indonesia. Cukup dengan modal kecil namun bermanfaat besar. Yaitu dengan terlatihnya mereka maka indonesia mampu membentengi diri dari pengaruh luar yang tidak baik yang mungkin membutuhkan modal yang besar. Dari hal kecil ini, dirasa mereka dapat mengembangkan suatu ide-ide dimana untuk perubahan yang lebih baik. Dari ide tersebut terwujudlah demokrasi di Indonesia,suatu aspirasi rakyat untuk kemajuan bangsanya. Dan Indonesia akan mandiri, dan tidak lagi bergantung pada negara lain.
Referensi :
1. Sam Arianto.Pengertian-Koperasi.sobatbaru.blogspot.com.Jakarta,2008
2. godam64.Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop. Organisasi.Org Komunitas & Perpustakaan Online IndonesiaJakarta,2006
Jumat, 08 Oktober 2010
EKONOMI KOPERASI DUNIA&PENGARUHNYA TERHADAP LOWONGAN PEKERJAAN GLOBAL
Ekonomi Koperasi kini dapat dijadikan sebagai alternative solusi penyedia lowongan kerja global. Memang benar koperasi Indonesia telah mengalami kapitalisasi. Ini dibuktikan dengan sumbangsih pembukaan lowongan pekerjaan oleh koperasi dengan usaha kecil saja koperasi Indonesia jauh dibawah, tetapi hal sebaliknya justru terjadi pada koperasi internasional. Disetiap Negara mempunyai sekalasi yang berbeda apakah koperasi memberikan begitu besar lowongan pekerjaan untuk masyarakat dunia. Dilihat dari data global yang dipasarkan ICA, koperasi menyediakan lowongan yang sangat besar. Koperasi sangat berpengaruh terhadap ekonomi global dan memberikan lowongan pekerjaan yang besar juga terhadap koperasi internasional. Ini ditunjukan dengan adanya :
1. Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia lebih dari 20% perusahaan multinasional.
2. Di Argentina, koperasi menyediakan tenaga kerja langsung lebih dari 233.000 individu.(source:Institute Nasional de Asociativismo v Ekonomia social (INAES). September 2007)
3. Di Kanada, koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam) dan serikat pekerja memperkerjakan 155.000 orang. Gerakan Desiardins (tabungan dan kredit koperasi) adalah perusahaan terbesar di provinsi Ouebec.
4. Di Kolombia, yang gerakan koperasi menyediakan 111.951 lowongan pekerjaan langsung dan lowongan pekerjaan tambahan sekitar 500.450 pekerjaan sebagai pemilik pekerja-pekerja di koperasi- koperasi menyediakan 3,49% dari semua lowongan pekerjaan di Negara tersebut. 22,41% Dri lowongan pekerjaan di sektor kesehatan, 18% dari lowongan pekerjaan di sektor transportasi, 13% lowongan pekerjaan di sektor industry, 11% lowongan pekerjaan di sektor keuangan, 8,31% lowongan pekerjaan di sektor pertanian dan 7,21% pada keuangan sektor. (source:CONFECOOP.sector Cooperativo Colombiano 2007)
5. Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan lebih dari 4 juta lowongan pekerjaan.(Source: GNC Newsletter,No 348,June 2007)
6. Di Jerman, 8106 kopererasi menyediakan lowongan pekerjaan bagi 440.000 orang.
7. Di Indonesia, koperasi menyediakan lowongan pekerjaan untuk 288.589 individu.(Source:Ministry of Co-operative & SMEs,Indoneesia,2004)(Sumber: Kementrian Koperasi & UKM, Indonesia, 2004)
8. Di Italia, 70.400 koperasi memberikan lowongan kerja hampir 1juta orang pada tahun 2005.(Source:Camere di Commercio di italia,”Second rapport sulle imperese koperasi”)
9. Di Kenya, 250.000 orang bekerja dengan koperasi.
10. Dalam Slovakia, yang koperasi union mewakili lebih 700 koperasi yang memperkerjakan hampir 75.000orang.
Dari data di atas yang dicuplik dari kumpulblogger.com, kita tahu bagaimana ekonomi koperasi begitu besar menyumbangkan peluang kepada calon pekerja untuk bekerja. Pandai-pandailah untuk peka terhadap kesempatan sekecil munkin. Dapat dikategorikan kalau ekonomi koperasi juga salah satu cara mengurangi pengangguran. Pandai-pandailah dalam membuka peluang. Usaha itulah yang terpenting. Ekonomi koperasi telah banyak dibuktikan oleh berbagai Negara bahwa sangat menolong pencegahan pengangguran, dengan terbuktinya tersedianya lowongan pekerjaan dalam sekala besar disetiap Negara-negaranya. Semogabermanfaat dan membuat kita semua lebih bersemangat untuk memaximalkan ekonomi koperasi itu sendiri.
1. Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia lebih dari 20% perusahaan multinasional.
2. Di Argentina, koperasi menyediakan tenaga kerja langsung lebih dari 233.000 individu.(source:Institute Nasional de Asociativismo v Ekonomia social (INAES). September 2007)
3. Di Kanada, koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam) dan serikat pekerja memperkerjakan 155.000 orang. Gerakan Desiardins (tabungan dan kredit koperasi) adalah perusahaan terbesar di provinsi Ouebec.
4. Di Kolombia, yang gerakan koperasi menyediakan 111.951 lowongan pekerjaan langsung dan lowongan pekerjaan tambahan sekitar 500.450 pekerjaan sebagai pemilik pekerja-pekerja di koperasi- koperasi menyediakan 3,49% dari semua lowongan pekerjaan di Negara tersebut. 22,41% Dri lowongan pekerjaan di sektor kesehatan, 18% dari lowongan pekerjaan di sektor transportasi, 13% lowongan pekerjaan di sektor industry, 11% lowongan pekerjaan di sektor keuangan, 8,31% lowongan pekerjaan di sektor pertanian dan 7,21% pada keuangan sektor. (source:CONFECOOP.sector Cooperativo Colombiano 2007)
5. Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan lebih dari 4 juta lowongan pekerjaan.(Source: GNC Newsletter,No 348,June 2007)
6. Di Jerman, 8106 kopererasi menyediakan lowongan pekerjaan bagi 440.000 orang.
7. Di Indonesia, koperasi menyediakan lowongan pekerjaan untuk 288.589 individu.(Source:Ministry of Co-operative & SMEs,Indoneesia,2004)(Sumber: Kementrian Koperasi & UKM, Indonesia, 2004)
8. Di Italia, 70.400 koperasi memberikan lowongan kerja hampir 1juta orang pada tahun 2005.(Source:Camere di Commercio di italia,”Second rapport sulle imperese koperasi”)
9. Di Kenya, 250.000 orang bekerja dengan koperasi.
10. Dalam Slovakia, yang koperasi union mewakili lebih 700 koperasi yang memperkerjakan hampir 75.000orang.
Dari data di atas yang dicuplik dari kumpulblogger.com, kita tahu bagaimana ekonomi koperasi begitu besar menyumbangkan peluang kepada calon pekerja untuk bekerja. Pandai-pandailah untuk peka terhadap kesempatan sekecil munkin. Dapat dikategorikan kalau ekonomi koperasi juga salah satu cara mengurangi pengangguran. Pandai-pandailah dalam membuka peluang. Usaha itulah yang terpenting. Ekonomi koperasi telah banyak dibuktikan oleh berbagai Negara bahwa sangat menolong pencegahan pengangguran, dengan terbuktinya tersedianya lowongan pekerjaan dalam sekala besar disetiap Negara-negaranya. Semogabermanfaat dan membuat kita semua lebih bersemangat untuk memaximalkan ekonomi koperasi itu sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)
